PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI UMKM
1.Usaha Mikro
a. Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003,
yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan
memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak
Rp.50.000.000,-.
b. Ciri-ciri usaha mikro
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
- Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
- Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
c. Contoh usaha mikro
- Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
- Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
- Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan,
usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam
upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai
karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro,
antara lain :
- Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
- Tidak sensitive terhadap suku bunga;
- Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
- Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya
bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan
karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan
sendiri.
2.Usaha Kecil
a. Pengertian usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan
memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil
penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta
dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
b.
Ciri-ciri usaha kecil
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik sepertibusiness planning.
c.
Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.
3.Usaha Menengah
a. Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud
Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria
kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima
kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d
Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
b. Ciri-ciri usaha menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
c. Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah
hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara
merata, yaitu:
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Kriteria Jenis Usaha
Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan
jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang
digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau
besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
|
Usaha Kecil
|
Usaha Menengah
|
Usaha Besar
|
|
Jumlah Tenaga Kerja
|
< 4 orang
|
5-19 orang
|
20-99 orang
|
> 100 orang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar